Metrosiantarnews.id | Selain 22 rumah warga yang tinggal di lahan Dinas Pertanian, Pemerintah Sumatera Utara juga akan menggusur 12 warga yang tinggal di Rumah Dinas IKES milik Dinas Kesehatan Pemerintah Sumatera.
Dua lokasi yang akan digusur beralamat dijalan Kejaksaan, Kecamatan Medan Johor Kota Medan sebanyak 22 rumah milik Dinas Pertanian Sumut, dan 12 rumah di Jalan Rumah Potong Hewan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan milik Dinas Kesehatan.
Baca Juga:
PDIP Pecat Satu Kader yang Baru Dilantik Menjadi Anggota DPRD Sumut
Rencana pengusuran 12 rumah warga milik Dinkes tersebut direncanakan berlangsung pada, Kamis (10/2/2022) mendatang.
Terkait persoalan itu, Wakil ketua DPRD Sumut Irham Buana Nasution mengatakan DPRD telah memanggil satuan kerja perangkat daerah terkait.
"Tadi kita sudah rapat bersama warga dan SKPD bersama Satpol PP pagi tadi di kantor DPRD Sumut. Ini pemerintah akan lakukan pengaman aset tapi ada masyarakat disana itu yang kita bahas," ujar Irham, Senin (7/2/2022).
Baca Juga:
Belum Kantongi Satupun Rekomendasi Partai, Pencalonan Edy Rahmayadi Terancam Kandas
Irham mengatakan DPRD setuju jika Pemprov Sumut menetralisir segala aset yang dikuasai pihak pihak tertentu. Namun sebut politis Golkar itu, jika persoalan berhadapan dengan rakyat pemerintah harus berprinsip adil dan bijaksana.
"Kalau ini demi menjaga aset pemerintah kita dukung tapi bukan berarti saat bersinggungan dengan rakyat kita jadi arogan, tidak memikirkan mereka, itu tidak boleh seperti itu," tutur Irham.
Irham mempertanyakan sikap pemerintah yang tidak dapat mencari jalan tengah dalam persoalan rencana pengusuran itu. Hanya sebatas menyuruh warga meninggalkan rumah kata Irham, sungguh tidak adil sebut Irham.