Akibat kejadian itu, wajah korban mengalami luka-luka dan di sekujur tubuhnya. Dua orang saksi mengetahui kejadian langsung menolong korban dan membawa ke Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar.
Tidak terima dikeroyok, korban pun membuat Laporan Polisi No. LP / B / 52 / VI / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 22 Juni 2025.
Baca Juga:
Seorang Perwira Polisi di Polresta Yogyakarta Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Darso
Lanjut Kapolsek, dari laporan itu petugas melakukan serangkaian penyidikan. DNA berhasil menangkap tiga pelaku, ES, AC alias Penyok dan JPS sedang minum tuak di cafe dipinggir Jalan Ringroad lalu memboyong ketiga pelaku ke Mako Polsek Siantar Martoba.
"Ketiga pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, sehingga mengakibatkan luka dan atau penganiayaan sebagaimana dalam pasal 170 ayat (1) subs 351 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.
[Redaktur : SHN]