Kewajiban penyediaan APD juga diperkuat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta regulasi turunan terkait Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Desakan Turun Lapangan
Baca Juga:
Project Manager PT NCP Berikan Klarifikasi Terkait Sorotan Proyek Rigid Pavement Jalan Surfaktan di KEK Sei Mangkei
Masyarakat dan pemerhati K3 mendesak Dinas Ketenagakerjaan, pengelola Kawasan Industri Sei Mangkei, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Keselamatan kerja itu bukan formalitas administrasi. Kalau pembiaran seperti ini terus terjadi, risikonya bukan hanya kecelakaan kerja, tapi juga hilangnya nyawa,” ujar salah satu warga sekitar lokasi proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pengelola kawasan industri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran K3 tersebut.
Baca Juga:
Sudah Retak!! Proyek Rigid Pavement di KEK Sei Mangkei Diduga Amburadul, Pengawasan Unit PISMK Dipertanyakan
Awak media akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan mengawal proses penegakan hukum demi perlindungan keselamatan tenaga kerja dan tegaknya aturan perundang-undangan.
[ Redaktur : SJM14 ]