Metrosiantarnews.id | Polsek Siantar Martoba meringkus JS di gudang botot miliknya di Jl. Pdt. J. Wismar Saragih, Gg. Rindung, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba, pada Selasa (17/5).
Barang bukti besi rel kereta api yang sudah dipotong dan dibelah sebanyak 150 potong turut disita dari gudang botot JS.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Sopir Truk yang Angkut Belasan Motor Curian di Jakbar
Kapolres AKBP Fernando melalui kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritonga, Kamis (19/5) menyebutkan tindak pidana pertolongan jahat atau tadah sesuai Pasal 480 KUH Pidana diketahui setelah mendapat informasi dari sumber yang dipercaya.
Menurut sumber, gudang botot milik JS ada menampung besi rel kereta api curian. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aipda G. Rumapea bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba yakni Bripka Zulpenas Purba dan Briptu Ihsan Sinaga melakukan penyelidikan ke gudang botot itu.
Ketika dilakukan penyelidikan di gudang botot itu dan gudang botot diminta untuk dibuka JS, ditemukan 150 batang besi rel kereta api di dalam gudang.
Baca Juga:
Polsek Kualuh Hulu Bertindak Tegas Terhadap Penadah dan Pencuri Sawit
Berdasarkan interogasi terhadap JS, diakui besi rel itu dibeli dari orang yang tidak dikenal yang diantar menggunakan mobil pick up. Besi rel kereta api dibeli JS dengan harga Rp 3.500/kg dan diantar ke gudang botot JS secara bertahap.
Setelah besi dibeli, kemudian dimuat ke dalam mobil truk bersama besi lainnya dan hendak dibawa ke Belawan. Namun, saat memuat besi ke dalam mobil truk, pihak Polsek Siantar Martoba mendatangi gudang botot, hingga proses memuat besi rel kereta api itu ke mobil truk berhenti.
Selanjutnya, JS bersama supir mobil truk dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk diproses secara hukum.