METROSIANTAR, WahanaNews.co - Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Ropandi (55), di rumahnya di Huta I Nagori Boluk, kecamatan bosar maligas, kabupaten Simalungun, pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, sejalan dengan program Polri untuk masyarakat dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga:
Jelang Peringatan May Day, Kapolres Simalungun Terima Audiensi Serikat Buruh
Informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di kawasan tersebut menjadi titik awal operasi. Sekitar pukul 20.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Ipda Roy Jansen O. Sungguh, bersama anggota Aiptu Indra Sahputra, Aipda Erikson Sitorus, dan Bripka Rama Indra Mayu, melakukan penyelidikan dan mengamankan Ropandi sekitar pukul 21.00 WIB.
Penggeledahan menghasilkan barang bukti berupa 9,75 gram sabu-sabu dalam kantong celana tersangka, uang tunai Rp 925.000, sebuah handphone Nokia 105, dan KTP atas nama Ropandi. Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama “ANGGA” di Kampung Hubuan, dengan sistem pembayaran setelah barang terjual.
Sistem transaksi ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi narkoba terorganisir. Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G. Silalahi, dan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menekankan komitmen Polres Simalungun untuk mengungkap jaringan tersebut hingga tuntas. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Pastikan Keamanan dan Ketertiban, Polres Simalungun Lakukan Patroli Malam
Polsek Bosar Maligas juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
[ Redaktur: 44 ]