Ini bukan kecelakaan biasa. Jika benar ada kelalaian terhadap standar keselamatan kerja, maka pihak perusahaan bisa dijerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Keselamatan Kerja,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pihak PT Sheel Oil Indonesia selaku perusahaan pengguna jasa maupun vendor PT Adya Cemerlang Herviy (ACH) diminta tidak lepas tangan dan harus bertanggung jawab penuh atas nasib pekerja yang kini harus menanggung penderitaan akibat kecelakaan tersebut.
Baca Juga:
Ribuan Pencari Kerja ‘Serbu’ Job Fair Yang Digelar Disnaker Sumut di KEK Sei Mangkei
Masyarakat juga mendesak Dinas Tenaga Kerja, pengawas K3, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap insiden ini. Jika ditemukan unsur kelalaian, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Kecelakaan ini menjadi peringatan keras bahwa keselamatan pekerja di kawasan industri tidak boleh dianggap sepele. Jika keselamatan kerja diabaikan, maka nyawa dan masa depan para pekerja bisa menjadi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sheel Oil Indonesia maupun PT Adya Cemerlang Herviy (ACH) belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kecelakaan kerja yang menimpa Ahyar tersebut.
Baca Juga:
PT Basic International Sumatera di KEK Sei Mangkei Diduga Bangun Mess TKA di Lingkungan Perusahaan
"Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar: apakah sistem keselamatan kerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei benar-benar dijalankan atau justru diabaikan?
[ Redaktur : SJM14 ]