METROSIANTAR, WahanaNews.co - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam operasi tersebut, tiga pelaku ditangkap dan 10 butir pil ekstasi warna pink bermerek tengkorak berhasil diamankan. Barang haram itu diketahui berasal dari Kabupaten Asahan.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (1/11/2025).
Baca Juga:
Korupsi Dana BUMNag Rp 533 Juta, Ketua BUMNag Ditangkap Unit Tipikor Polres Simalungun
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus para pelaku di lokasi kejadian.
“Sesampainya di lokasi, personil melakukan penindakan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku,” ujar AKP Henry Sirait Saat dikonfirmasi Kamis (6/11/2025)
Ketiga pelaku yang diamankan Satuan Narkoba Polres Simalungun masing-masing adalah:
Baca Juga:
AKP Charles Hartono Nababan Resmi Jabat Kasat Narkoba Polres Simalungun, Gantikan AKP Henry Salamat Sirait
1. Wilson Jansen Sitorus (34), Warga Kelurahan Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
2. Sry Minami Sitorus (29), Warga Desa Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
3. Sri Wulandari (24), Warga Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.