METROSIANTAR, WahanaNews.co - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam operasi tersebut, tiga pelaku ditangkap dan 10 butir pil ekstasi warna pink bermerek tengkorak berhasil diamankan. Barang haram itu diketahui berasal dari Kabupaten Asahan.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (1/11/2025).
Baca Juga:
Bandar Sabu di Lokalisasi Bukit Maraja Ditangkap Polisi
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus para pelaku di lokasi kejadian.
“Sesampainya di lokasi, personil melakukan penindakan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku,” ujar AKP Henry Sirait Saat dikonfirmasi Kamis (6/11/2025)
Ketiga pelaku yang diamankan Satuan Narkoba Polres Simalungun masing-masing adalah:
Baca Juga:
Pelaku Pencurian Toko Kosmetik di Perdagangan Ditangkap Polisi, Pemilik Toko Rugi Rp 84 Juta
1. Wilson Jansen Sitorus (34), Warga Kelurahan Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
2. Sry Minami Sitorus (29), Warga Desa Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
3. Sri Wulandari (24), Warga Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.