Saat penangkapan, ketiganya berada di pinggir jalan. Dari tangan Wilson, petugas menemukan 10 butir ekstasi warna pink merek tengkorak.
Dari hasil pemeriksaan, Wilson mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama YUDI, warga Huta Padang di Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Bandar Sabu di Lokalisasi Bukit Maraja Ditangkap Polisi
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 10 butir ekstasi dengan berat brutto 4,63 gram serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi narkoba.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
[ Redaktur : SJM14 ]