Petugas segera melakukan penyergapan. Empat pelaku yang masih berada di lokasi berhasil diamankan di tempat, sementara satu lainnya ditangkap saat hendak membawa mobil berisi hasil curian menuju gudang penampungan.
“Tidak ada yang sempat melarikan diri. Semua berhasil kami amankan bersama barang bukti,” tegas AKP Herison.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Penggelapan 16 Motor dan Bus Bodong di Cilegon, 6 Tersangka Diciduk
Kelima tersangka yang ditangkap masing-masing bernama: Heri Irawan (35) Wiraswasta, Charles Parulian Naibaho (48) Petani, Semi Damanik (43) Wiraswasta, Supriadana (39) Wiraswasta, Nurdin Sinaga (34) Wiraswasta.
Seluruhnya merupakan warga Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Baca Juga:
Polisi Sita Ratusan Amunisi Senpi Ilegal dari Rumah Kontrakan di Jakbar
• 1 unit mobil pick-up L300 warna hitam BK 8696 DV
• 41 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit
• 1 buah egrek dan 1 buah tojok yang digunakan untuk memanen dan mengangkut hasil curian.