Kasat Reskrim menegaskan, seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Tindakan mereka telah merugikan PTPN 4 dan berpotensi mengganggu perekonomian daerah. Kami akan memproses mereka sesuai hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Baca Juga:
Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pembunuhan Edward Sembiring Dalam Waktu Kurang Dari 9 Jam
AKP Herison juga memberikan apresiasi atas kesigapan anggotanya dalam menangani kasus tersebut.
“Ini bukti bahwa dengan sikap tegas dan kerja profesional, Polres Simalungun mampu menjaga keamanan wilayah serta menekan angka kejahatan di perkebunan,” pungkasnya.
Kini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Polisi Amankan 7 Pelaku Baru
[ Redaktur : SJM14 ]