METROSIANTAR, WahanaNews.co - Hotlen Imron Yosafat Marpaung alias Yosi (30), warga Jalan D.I.Panjaitan, Kelurahan NagaHuta, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar diringkus personil Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Senin 14 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB.
Selain mengamankan Hotlen Imron Yosafat Marpaung alias Yosi polisi juga menyita 1 paket narkotika jenis sabu dan 30 butir jenis pil ekstasi.
Baca Juga:
Terlibat Kasus Penganiayaan, Tiga Pemuda Ditangkap dan Satu Pelaku Buron
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede. menjelaskan, pelaku Hotlen Imron Yosafat Marpaung alias Yosi ditangkap di Jalan Antara Kanan, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Hotlen Imron Yosafat Marpaung alias Yosi ditangkap ketika sedang berada di atas sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih BK 3725 WAP.
Barang bukti ditemukan dalam kantung jaket pelaku Hotlen Imron Yosafat Marpaung alias Yosi ada 1 buah kotak rokok Post berisi 1 paket sabu berat bruto 0.37 gram, 1 buah plastik bening berisi 10 butir ektasi dan 1 buah plastik klip berisi 20 butir ektasi total keseluruhan 30 butir ektasi berat bruto 10.91 gram, 1 buah handphone (HP) merk oppo warna biru ditangannya dan uang Rp.500.000 dari kantong celana belakang sebelah kanannya.
Baca Juga:
Polres Pematangsiantar Razia THM, Satu Orang Pria Positif Ganja
Hotlen Imron Yosafat Marpaung alias Yosi mengaku sabu dan ekstasi tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial Y di jalan Parapat tepatnya di samping Koin Bar.
Namun saat dilakukan pengembangan nomor HP laki - laki inisial Y tersebut sudah tidak aktif sehingga pelaku Y beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku Hotlen Imron Yosafat Marpaung alias Yosi sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, pungkas AKP Jonni. [Redaktur : SHN]