METROSIANTAR, WahanaNews.co - Polres Pematangsiantar dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Jonni H. Pardede SH menggelar razia di 2 tempat hiburan malam (THM) di Kota Pematangsiantar. Jumat, 27 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB. Hasilnya, seorang pria diketahui positif pengguna narkotika jenis GANJA.
Razia tempat hiburan malam (THM) kali ini menyasar THM Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, dan KTV Wisma Davinci, Jalan Cipto, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Baca Juga:
Tawuran Pelajar di Pematangsiantar Berakhir Damai Lewat Mediasi Kapolres
Dari hasil penggeledahan badan terhadap para pengunjung dan lokasi kedua THM tersebut tidak ditemukan adanya barang bukti. Kemudian persoil Sat Resnarkoba bersama Tim PSC 119 melakukan test urine terhadap para pengunjung di dua THM tersebut.
Hasilnya, ditemukan satu orang pengunjung laki laki positif (+) pengguna narkotika jenis GANJA dari KTV Wisma Davinci.
Baca Juga:
Tergiur Untung 20 Persen, Wanita Warga Siantar Justru Tertipu Rp110 Juta
Lalu laki laki tersebut diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH mengatakan pelaksanaan razia tersebut sebagai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Pematangsiantar seperti tempat hiburan malam (THM) dengan melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan tes urine terhadap pengunjung.
“Hasil razia tersebut tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba, tetapi satu orang pengunjung positif (+) pengguna narkotika jenis GANJA dan sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Pria itu akan diserahkan ke BNNK Pematangsiantar untuk direhabilitasi,” pungkas AKP Jonni. [Redaktur : SHN]