Mengetahui adanya Laporan Polisi tersebut, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, perintahkan Kanit Jatanras, IPDA Ricardo Rajagukguk, membantu penyelidikan.
Tepat pada hari Selasa (22/7/2025) siang, sekira pukul 13.15 WIB, Kanit Jatanras, IPDA Ricardo Rajagukguk, bersama tim berhasil mengungkap curanmor tersebut dengan menangkap pelaku FMS sedang berboncengan dengan temannya yang lagi mengendarai sepedamotor di Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Baca Juga:
Dua Pengedar SABU di Gang Cumi-Cumi Siantar Ditangkap, Barang Bukti SABU 30,68 gram
Diinterogasi, pelaku FMS mengaku telah mencuri sepedamotor Honda Genio milik korban, bersama temannya, berinisial JS. Adanya pengakuan itu, Kanit Jatanras, IPDA Ricardo Rajagukguk bersama tim mengamankan pelaku FMS ke ruangan Sat Reskrim dan melakukan pengembangan.
Pada malam harinya, sekitar pukul 21.14 WIB, Kanit Jatanras IPDA Ricardo bersama tim, berhasil menangkap pelaku JS, di Jl. Bangun Ayer, Kelurahan Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pelaku JS juga mengaku mencuri sepedamotor korban dan sepedamotor tersebut telah dijualnya ke Kabupaten Serdang Bedagai. Mendengar itu, Kanit Jatanras, IPDA Ricardo Rajagukguk bersama tim, membawa pelaku JS untuk dilakukan pencarian, namun tidak menemukan sepedamotor korban tersebut.
Baca Juga:
Bobol Brankas Majikan, Seorang ART di Siantar Diamankan Polisi
“Kedua pelaku itu sudah ditahan untuk diproses melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana,” jelas AKP Sandi.
Kasat Reskrim menambahkan, kedua pelaku sudah status residivis beberapa tindak pidana.
Dimana pelaku FMS merupakan residivis perkara pencurian bongkar rumah dan divonis 3,5 Tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun tahun 2016, lalu perkara jambret dan divonis 3 tahun penjara di PN Pematangsiantar tahun 2020 dan Tahun 2022, juga jambret dan divonis 3 tahun di PN Pematangsiantar.