Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas melakukan penyelidikan intensif. Pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni Silalahi memperoleh informasi dari pihak perusahaan bahwa tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian sedang masuk kerja sesuai jadwal shift mereka.
Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama personel langsung mengamankan ketiga terduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Bosar Maligas untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
Lembur Tidak Jelas, PT Basic International Sumatera Diduga Peras Tenaga Kerja
Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui telah melakukan pencurian kabel tembaga milik PT Basic International Sumatera bersama seorang rekannya berinisial DGS. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan dua unit sepeda motor dan sebuah tas ransel berwarna merah untuk membawa potongan kabel tembaga hasil curian keluar dari lokasi perusahaan.
Petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox BK 2225 TBY dan satu buah tas ransel merah yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
“Saat ini ketiga pelaku telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara satu orang lainnya masih dalam penyelidikan. Para pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP,” ujar IPTU Sonni Silalahi.
Baca Juga:
Polisi tangkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Parkiran PT.BASIC Sei Mangkei
Polsek Bosar Maligas masih terus melakukan pengembangan guna menangkap satu pelaku lainnya yang hingga kini belum berhasil diamankan.
[ Redaktur : SJM14 ]