METROSIANTAR,WahanaNews.co - Modus menawarkan bisnis simpan pinjam dapat iming-iming, seorang wanita inisial D br. T (40) berhasil menipu korbannya hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah ditangkap polisi.
Wanita berbadan gemuk yang mengenakan kaus warna kuning tersebut diamankan petugas Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar di Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (11/6/2025).
Baca Juga:
Janjikan Masuk Polri, Briptu WR Tipu Orang Hingga Rp900 Juta
"Pelaku kita tangkap setelah laporan, Marsinta Regina Tua Silitonga (Korban) Warga Jalan Parapat," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, Kamis (19/6/2025).
Dijelaskan dia, pelaku warga Jalan Kain Sungkit, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, kini telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan.
"Pelaku sudah kita tahan dan dipersangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHPidana jo pasal 372 KUHPidana," sebut Sandi.
Baca Juga:
Diduga Alami Rem Blong, Truk Fuso di Medan Tabrak Rumah Warga
Sebelumnya aksi penipuan dan penggelapan tersebut terjadi di Jalan Sudirman, tepatnya di Dear Kopi, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (1/5/2025) siang sekira pukul 14.00 WIB.
Awalnya terduga pelaku, menawarkan bisnis simpan pinjam uang dengan iming-iming mendapat fee 20 % dari modal saat bertemu dengan pelapor/korban Marsinta Regina Tua Silitonga warga Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun di Dear Kopi Jalan Sudirman, namun saat itu korban sempat menolak.
Selanjutnya beberapa hari kemudian, pelaku memberitahu kepada korban bahwa ada orang yang hendak meminjam uang sebesar Rp.1.500.000. Kemudian korban pun mengirim uang tersebut ke rekening pelaku lalu mendapat keuntungan sebesar 20 % sebagaimana yang dijanjikan pelaku.
Dikarenakan merasa bisnis tersebut menjanjikan, korban pun semakin percaya terhadap terduga pelaku dan setiap meminta/meminjamkan uang langsung dikirimkan korban. Namun singkat cerita, setelah ditelusuri ternyata terduga pelaku tidak ada memberikan pinjaman kepada orang lain. Adapun pelapor memberikan uangnya sebanyak 27 kali terhitung mulai tanggal 28 Desember 2023 hingga 11 Maret 2024 dengan total uang Rp.110.000.000 melalui transfer rekening Bank BTN Nomor Rekening 0006901500169922 An. DT.
Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian Rp.110.000.000 dan membuat Laporan Polisi (LP) ke Mako Polres Pematangsiantar.
[ Redaktur: 44 ]