Dikarenakan merasa bisnis tersebut menjanjikan, korban pun semakin percaya terhadap terduga pelaku dan setiap meminta/meminjamkan uang langsung dikirimkan korban. Namun singkat cerita, setelah ditelusuri ternyata terduga pelaku tidak ada memberikan pinjaman kepada orang lain. Adapun pelapor memberikan uangnya sebanyak 27 kali terhitung mulai tanggal 28 Desember 2023 hingga 11 Maret 2024 dengan total uang Rp.110.000.000 melalui transfer rekening Bank BTN Nomor Rekening 0006901500169922 An. DT.
Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian Rp.110.000.000 dan membuat Laporan Polisi (LP) ke Mako Polres Pematangsiantar.
[ Redaktur: 44 ]